Perjanjian batasan wilayah NKRI yaitu berupa rancangan undang-undang.  Tapi sampai saat ini rancangan undang-undang mengenai batasan wilayah NKRI ini belum juga di amandemen. Sehingga mengakibatkan terancamnya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  Akibat dari terkatung-katungnya masalah Undang-Undang ini, keberadaan wilayah NKRI dimanfaatkan oleh Negara tetangga dan menimbulkan masalah lain contohnya belum adanya kesepakatan bersama yang dilakukan dengan Timor Leste mengenai Garis Batas Laut . Sedangkan Indonesia sedang membenahi masalah batasan wilayah lautnya, karena banyak masalah-masalah bermunculan mengenai batas wilayah laut. Contohnya kasus ambalat yang mulai memanas. Kasus itu mebuktikan betapa Negara Indonesia terbukti memiliki sikap ceroboh dan pelupa.
Musibah tsunami yang terjadi di Aceh dan Sumatra Utara merupakan salah satu masalah karena tergerusnya wilayah darat menjadi lautan. Masalah ini seharusnya dapat disikapi secara serius oleh Pemerintah. Akibat dari perubahan geografis itu berdampak pada titik-titik koordinat geografis, yang kemudian dijadikan garis pangkal. Sedangkan garis pangkal (base line) itu merupakan pegangan pemerintah Indonesia dalam menetapkan atau mengadakan perjanjian menganai batas-batas wilayah dengan Negara-negara tetangga di wilayah laut.
Banyaknya kasus pelanggaran hukum di wilayah perbatasan contohnya penyelundupan, pengambilan sumber daya alam oleh Negara lain karena nelayan Indonesia melewati batas wilayah Negara lain yang diakibatkan tidak jelasnya batas wilayah Negara.  Selain itu banyak masalah-masalah lain yang ditimbulkan yaitu contohnya ketidak jelasan dalam hak perwenangan terhadap masalah-masalah perbatasan antara Indonesia dengan Negara-negara tetangga.

Beberapa masalah perbatasan akibat dari belum ditetapkannya UU  mengenai Batas Wilayah Negara :
1.        Perbatasan darat di Kalimantan , beberapa titik batas belum disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antara kedua Negara yaitu masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan.
2.       Penentuan batas Maritim Indonesia – Malaysia di beberapa bagian wilayah Perairan Selat Malaka masih belum disepakati oleh kedua Negara. Akibatnya ketidakjelasan itu sering timbul friksi antara nelayan Indonesia dan petugas lapangan dengan pihak Malaysia.
3.       Masalah dengan Negara Singapura mengenai penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yang telah berlangsung semenjak tahun 1970. Akibatnya dikeruknya jutaan ton pasir tiap harinya yang mengakibatkan kerusakan ekosistem pasir pantai yang cukup parah.




Wilayah sebuah Negara harus memiliki batas-batas yang jelas , ada 2 macam batas yaitu batas yang bersifat Batas Alami dan ada batas-batas yang buatan manusia.

A.      Batas yang bersifat Alami :
·         Sungai
·         Pohon
·         Danau
B.      Batas yang bersifat buatan manusia :
·         Tembok
·         Tugu
·         Perjanjian-perjanjian Internasional.
Batas-batas tersebut difungsikan sebagai pagar-pagar yuridis, pagar-pagar politis berlakunya kedaulatan nasional Indonesia dan yurisdiksi nasional Indonesia.



Resources from :

Categories:

0 Responses "PERJANJIAN-PERJANJIAN BATASAN WILAYAH NKRI"

Posting Komentar