TUGAS 2 ETIKA

Posted by Agilwalk On 09.30 1 komentar

Nama             : Ragil Rahmadi
Kelas              : 3ID01

A.    Jelaskan tentang tata tertib kehidupan di Kampus yang berlaku umum untuk semua civitas academica ! Apakah aturan tata tertib memang diperlukan di lingkungan kampus? Jelaskan alasannya!
Jawab :
Tata tertib adalah  sebuah aturan yang dibuat secara tersusun dan teratur, serta saling berurutan, denga tujuan semua orang yang melaksanakan peratauran ini melakukannya sesuai dengan urutan-urutan yang telah dibuat. Tata tertib yang berlaku di kampus merupakan salah satu bentuk aturan yang dibuat dimana seluruh civitas academica harus mematuhi dan menjalankannya dengan baik. Dengan adanya tata tertib suasana nyaman akan tercipta di lingkungan kampus. Apabila sebuah kampus tidak memiliki peraturan tata tertib maka akan menimbulkan berbagai macam kegaduhan yang terjadi yang menyebabkan tidak adanya kenyamanan di lingkungan kampus yang membuat para mahasiswa menjadi tidak kondusif dalam belajar. Sehingga aturan tata tertib sangat diperlukan dan wajib dibuat di lingkungan kampus.

B.    Jelaskan perilaku/sikap/ tindakan yang sebaiknya tidak dilakukan oleh mahasiswa di kampus! Berikan minimal 10 contoh nyata yang saudara amati dan solusi yang saudara tawarkan!
Jawab :
1.    Membuang sampah sembarangan
2.    Merokok didalam ruangan/gedung kampus
3.    Membawa senjata tajam ke lingkungan kampus
4.    Membawa minuman-minuma keras/beralkohol kedalam lingkungan kampus
5.    Memakai pakaian yang tidak seharusnya (tidak sopan)
6.    Tidak menghormati para dosen.
7.    Merusak fasilitas kampus
8.    Menggunakan sandal ke kampus
9.    Membuat kegaduhan yang menimbulkan suasan belajar menjadi tidak kondusif
10. Melakukan perbuatan maksiat di dalam kampus
Solusi : bersikap sewajarnya didalam lingkungan kampus, karena tujuan ke kampus adalah untuk menuntut ilmu bukan untuk melakukan hal-hal yang tidak sewajarnya dan tidak patut untuk dilakukan.
C.    Jelaskan perilaku/sikap/ tindakan yang seharusnya dilakukan oleh mahasiswa di kampus! Berikan minimal 10 contoh!
Jawab :
1.    Datang kuliah tepat pada waktunya
2.    Menggunakan pakaian yang rapih dan sopan
3.    Menggunakan sepatu tertutup ke kampus
4.    Membuang sampah pada tempatnya
5.    Mematuhi tata tertib yang ada
6.    Bersikap sopan dan santun terhadap dosen dan seluruh staff nya
7.    Tidak membuat kegaduhan dan kekacauan di lingkungan kampus
8.    Mengerjakan tugas-tugas yang diberikan dosen dengan baik
9.    Tidak melakukan perbuatan maksiat di dalam kampus
10. Tidak melakukan perbuatan tindak kejahatan.

D.   Isilah checklist berikut dengan jujur!, jawablah dengan Ya atau tidak
No Pernyataan Ya Tidak
1. Saya selalu berpakaian yang pantas/ sesuai dan rapi setiap kali ke kampus (YA)
2. Saya selalu mengenakan sepatu setiap kali pergi ke kampus (YA)
3. Saya selalu datang tepat waktu ke ruangan kuliah (TIDAK)
4. Saya merasa bersalah bila datang terlambat di kelas (YA)
5. Saya kadang-kadang ngobrol dengan teman pada saat dosen mengajar (YA)
6. Saya selalu membuat catatan kuliah (YA)
7. Saya menyapa dosen yang mengajar di kelas saya (YA)
8. Saya mengenal semua dosen yang mengajar saya (YA)
9. Saya membuang sampah selalu pada tempatnya (YA)
10. Saya mengingatkan teman yang membuang sampah sembarangan (TIDAK)
11. Saya mengatur kembali bangku di kelas setelah kuliah selesai (YA)
12. Saya tidak merokok di dalam gedung/ ruangan (YA)
13. Saya di kampus pernah ditegur orang lain karena sikap/perilaku saya yang tidak patut (TIDAK)
14. Saya pernah menegur mahasiswa lain yang melakukan tindakan tidak pantas di kampus (YA)
15. Saya tidak peduli dengan apa yang dilakukan oleh mahsiswa lain di kampus, sepenuhnya adalah tanggungjawab mereka (YA)
16. Saya percaya pada kemampuan sendiri (YA)
17. Saya pernah nyontek pada saat ujian  (YA)
18. Saya pernah melakukan plagiat terhadap karya orang lain (TIDAK)
19. Saya memberikan kontribusi untuk perbaikan suasana akademik di lingkungan kampus (TIDAK)
20. Saya lebih senang bekerja sendiri daripada kerja kelompok (TIDAK)

Categories:

ETIKA PROFESI

Posted by Agilwalk On 10.50 2 komentar

Nama              : Ragil Rahmadi
NPM                : 30408676
Kelas              : 3ID01
Mata Kuliah   : Etika Profesi

1.   1.  Jelaskan alasan perlunya etika profesi dalam bidang keteknikan ! Apa yang akan terjadi bilamana profesi keteknikan tanpa etika?

Pengertian  etika adalah suatu ajaran atau ilmu tentang adat kebiasaan yang berkenaan dengan kebiasaan baik atau buruk yang diterima umum mengenai sikap, perbuatan, kewajiban dan sebagainya.sedangkan profesi adalah  suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian serta penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Jadi pengertian etika profesi adalah ilmu mengenai sikap atau perbuatan seseorang dalam suatu bidang pekerjaan tertentu. Didalam bidang keteknikan khususnya, etika profesi sangat diperlukan oleh setiap individu. Karena dengan adanya etika profesi ini dapat dilihat baik atau buruknya sikap seseorang dalam bekerja. apabila seseorang tersebut tidak memiliki atau mengenal etika profesi dalam pekerjaannya bisa dikatakan seseorang tersebut tidak memiliki rasa tanggung jawab dan kejujuran dalam bekerja. Sehingga , etika profesi sangat kuat pengaruhnya terhadap loyalitas seseorang dalam bekerja.  
Dalam bidang keteknikan, etika sangat diprioritaskan atau di utamakan. Karena dengan adanya etika suatu masalah akan mudah terselesaikan, dan jika suatu profesi keteknikan tanpa dilandasi dengan adanya etika akan timbul hal-hal yang tidak diinginkan, contohnya terjadi ketidakadilan dalam suatu pekerjaan yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan seseorang. Apabila hal itu terjadi akan menimbulkan dampak yang tidak baik dalam pekerjaan tersebut.

2.    2Beri contoh minimal tiga kasus pelanggaran etika profesi yang pernah terjadi di bidang profesi keteknikan! Apa dampak yang ditimbulkan?
Profesi keteknikan Dalam bidang teknologi , di era globalisasi saat ini perkembangan teknologi di Indonesia maju sangat pesat. Contoh dengan adanya smartphone atau alat komunikasi berupa telfon genggam yang tidak hanya sekedar untuk alat komunikasi telewicara, pada smartphone terdapat aplikasi-aplikasi yang digunakan untuk bisa mengakses jaringan internet. Terkadang orang salah mengartikan dengan adanya smartphone tersebut. ada yang menyalah gunakannya untuk hal-hal yang melanggar etika profesi. Contohnya dengan mengakses situs pornografi, yang sangat jelas bertentangan dengan etika di Indonesia yang memiliki adat ketimuran. Sehingga keberadaan smartphone dianggap sebagai pemicu rusaknya moral seseorang. Sehingga dengan adanya hal tersebut Sangat  di sesalkan oleh beberapa individu yang memang menggunakan smartphone tersebut sesuai kebutuhannya dengan berdasar pada kaidah etika profesi.
Profesi keteknikan dalam bidang industri. ada suatu pabrik industri rumahan di daerah jawa barat yang mengolah suatu makanan ringan, pada makanan tersebut terdapat berbagai macam variasi warna. Tetntu saja untuk menghasilkan warna si pembuat mencampurkan zat pewarna. Apabila menggunakan zat pewarna asli makanan, warna yang dihasilkan kurang cukup untuk mengambil daya tarik pembeli. Sehingga mereka menggunakan cara lain agar hasil produk mereka dapat diminati oleh pembeli. Cara yang dilakuka dengan menyurangi si pembeli, yaitu dengan mencampur zat pewarna pakaian kedalam makanan tersebut. sehingga pabrik tersebut akan mendapatkan untung yang besar dalam waktu cepat. sedangkan hal tersebut akan menimbulkan dampak yang tidak baik yaitu  dengan adanya berbagai macam penyakit  seperti keracunan atau diare dan sebagainya yang terjadi pada si konsumen tersebut. dalam hal ini konsumen snagat dirugikan akibat tidak adanya etika profesi di pabrik pembuat makanan ringan tersebut.
Bidang keteknikan dalam bidang jasa. Seorang mekanik yang bekerja di suatu bengkel motor ternama (bengkel A) memiliki tanggung jawab yang besar dalam menangani masalah pada mesin motor. Ketika salah satu customer bengkel tersebut ingin memperbaiki kendaraan mereka, tentu saja mekanik tersebut tahu masalah apa saja yang ada pada motor itu, tetapi mekanik tersebut mencurangi si pemilik motor, jika seharusnya kerusakan yang terjadi di motor itu hanya satu macam, mekanik tersebut membertitahukan kebawa si pemilik bahwa kerusakan lebih dari satu sehingga si pemilik kendaraan tersebut diharuskan untuk mengganti mesin-mesin yang seharusnya tidak perlu diganti, dengan cara itu bengkel tersebut akan mendapatkan untung yang lebih besar. Ketika pemilik motor pindah ke bengkel lain (bengkel B) dan mengatahui kenyataanya, maka pemilik motor tersebut akan merasa kecewa dan tidak percaya ke bengkel A tersebut dan kemungkinan hal itu akan tersebarkan ke orang lain sehingga bengkel A akan sepi pelanggan, itulah akibat dari ketidak adaannya etika profesi dalam sebuah pekerjaan.
3.    Dalam sebuah laboratorium riset dengan 50 orang peneliti telah terjadi kebocoran yang menyebabkan terinfeksinya para pekerja oleh bakteri mematikan. Dalam waktu singkat telah jatuh 10 korban jiwa. Untuk menghambat penyebaran bakteri yang belum ditemukan obat penangkalnya, dilakukan isolasi terhadap fasilitas tersebut. Namun demikian, potensi ancaman kematian masih menghantui 100 ribu penduduk kota tersebut. Satu-satunya cara untuk menghentikan penyebaran penyakit tersebut adalah dengan membumihanguskan instalasi riset tersebut dengan bom, yang akan meluluhlantakkan fasilitas tersebut termasuk para peneliti di dalamnya. Jelaskan bagaimana cara menyelesaikan dilemma moral tersebut menurut faham:
a.    Kantianisme
b.    Utilitarianisme
jawab :

a)     Kantianisme adalah suatu paham yang dimana suatu pengambilan keputusan dengan cara melihat kenyataan yang ada dari setiap kejadian. Dilihat dari Contoh kejadian di atas , pada paham ini harus menyetujui satu-satunya cara yang dapat dilakukan yaitu dengan membumihanguskan instalasi riset tersebut. tetapi sebelum dibumihanguskan , terlebih dahulu menyiapkan ruang di wilayah yang lebih jauh untuk tempat para peneliti kemudian mengeluarkan para peneliti dari wilayah tersebut ke wilayah yang sudah disediakan sehingga tidak akan menambah korban jiwa lagi.
b)       Utilitarianisme adalah paham yang dimana keputusan yang diambil dilhat sesuai dengan sisi manfaat untung dan ruginya. Dalam kasus ini dapat dilihat bahwa kerugian akan lebih banyak dibandingkan dengan keuntungan nya. Dengan begitu keputusan yang dapat diambil adalah dengan menyetujui pembumihangusan fasilitas riset tersebut. sehingga dengan di ambilnya keputusan tersebut tidak aka nada yang merasa dirugikan. 



Resources :



Categories:

Dampak Positif dan Negatif Jejaring Sosial FACEBOOK

            Perkembangan teknologi dizaman globalisasi ini sudah semakin meningkat. Contohnya pemakaian internet. Pemakaian akses internet saat ini sudah sangat mudah, dan dapat dijangkau oleh siapapun dan dimana pun. Sudah banyak pendorong dalam mengakses atau menggunakan internet, contohnya sekaran ini hampir semua alat komunikasi seperti handphone sudah memiliki aplikasi untuk lebih mudah penggunanya mengakses internet. Dan harga ponsel tersebut ada berbagai macam. Ditawarkan dari harga termurah hingga yg sangat mahal sekalipun. Kemajuan teknologi ini menyebabkan munculnya berbagai macam situs jejaring social. Seperti FACEBOOK, TWITTER, MYSPACE,FRIENDSTER,LINKED IN, dll. Dari sekian banyak situs jejaring social ini timbulah berbagai macam masalah-masalah. Tapi tidak semua menimbulkan masalah, situs jejaring social ini juga banyak manfaatnya.
            Dalam artikel ini akan membahas tentang dampak positif dan negative dari salah satu situs jejaring social yaitu FACEBOOK. Facebook merupakan salah satu situs jejaring social yang sudah tidak asing lagi untuk didengar. Pengguna Facebook didunia sangat banyak. Mulai dari anak-anak sampai orang tua, bahkan dari kalangan masyarakat kecilpun ada yang menggunakan facebook seperti contohnya para tukang ojek. Maka dari itu lah situs jejaring facebook ini sudah tidak asing lagi didengar oleh para penggunanya.

Beberapa Dampak Positif dan Negative FACEBOOK :
Ø  Dampak Positif

1.      Menjalin Silahturahmi
Di facebook kita dapat menemukan atau mencari teman lama, saudara bahkan orang baru. Dari facebook juga kita bisa mempunyai banyak teman tidak hanya dari Indonesia saja bahkan dari seluruh penjuru dunia.
2.      Sarana Diskusi
Disini kita juga bisa bergabung dalam suatu grup atau komunitas yang memiliki jangkauan yang sangat luas.
3.      Media promosi
Di jejaring social facebook juga digunakan untuk media promosi atau iklan. Contohnya Sekarang ini banyak sekali online shop yg disebarluaskan via facebook.
4.      Tempat Curhat
Disini juga sering digunakan untuk ajang curhat, biasanya para remaja yang sering melakukannya dengan cara mengupdate status mereka. Tapi ada juga dari kalangan orang tua. Tapi biasanya mereka hanya sekedar megupdate status tentang aktifitas mereka..


Ø  Dampak Negative

1.      Wasting Time
Wasting time atau membuang waktu, biasanya orang sering membuang waktunya dengan melakukan online facebook. Sehingga kebanyakan orang jadi malas untuk melakukan kegiatan lain jika sudah berkutit dengan Facebook.
2.      Kriminalitas
Banyak terjadi kriminalitas yang ditimbulkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, contohnya kasus penculikan yang terjadi pada anak-anak. Yang disebabkan kurangnya pengawasan dini dari orang tua kepada anak. Sehingga timbul kasus tersebut.
3.      Memicu terjadinya aksi pornografi
Biasanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab inilah yang sering meicu terjadinya berbagai macam kasus kejahatan di facebook contohnya aksi pornografi dan pornoaksi.

Itulah beberapa hal positif dan negatife yang terjadi dari situs jejaring social FACEBOOK. Pada intinya kejahatan ataupun tindak criminal yang terjadi di situs jejaring facebook ini kembali kepada para penggunanya itu sendiri. Tidak akan timbul masalah jika tidak dipicu oleh adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,

Categories:

Perkembangan Pendidikan di Indonesia

Pengrtian
·         Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana bagi para peserta didik untuk menciptakan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik dapat secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, kepribadian,kecerdasan, akhlak  mulia  serta keterampilan yang  dipergunakan untuk dirinya maupun masyrakat disekelilingnya.

Macam-macam Pendidikan
Ø  Jenjang Pendidikan adalah suatu tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai serta kemampuan yang akan dikembangkan.
Jenjang Pendidikan digolongkan kedalam 3 golongan yaitu :
1.      Pendidkan Dasar                : jenjang pendidikan awal 9 tahun (SD s/d SMP)
2.      Pendidikan Menengah       : Jenjang pendidikan lanjut (SMA)
3.      Pendidikan Tinggi              : Jenjang pendidikan lanjut setelah menengah 
(sarjana,magister,doctor,spesialis yang didapat di perguruan tinggi).

Ø  Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik dalam mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidkan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

Jalur Pendidikan digolongkan kedalam 3 golongan yaitu :

1.      Pendidikan Formal             : Pendidikan yang diadakan seperti pada sekolah-sekolah umum
                                            lainnya. (terdapat SD,SMP dan SMA)
2.      Pendidikan Nonformal      : Pendidkan untuk usia dini (TK,TPA atau Tempat Pendidikan
                                            AL-Qur’an)
3.      Pendidikan Informal          : Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan
  belajar mandiri.

Ø  Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

Jenis-Jenis pendidikan digolongkan kedalam 7 golongan yaitu :
1.      Pendidikan Umum                         : pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan
                                                        perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta
                                                        didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang
  lebih tinggi. (SD, SMP dan SMA).
2.      Pendidikan Kejuruan                     : endidikan menengah yang mempersiapkan peserta
                                                        didik terutama untuk bekerja dalam bidang
                                                        tertentu (SMK)           .
3.      Pendidikan Akademik                   : pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana
yang diarahka terutama pada penguasaan disiplin         pengetahuan tertentu.
4.      Pendidikan Profesi                         : pendidikan tinggi setelah program sarjana yang
                                                        mempersiapkan peserta didik untuk memasuki
                                                        suatu profesiatau menjadi seorang professional.
5.      Pendidikan Vokasi                         : pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik
                                                        untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan
tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
6.      Pendidikan Keagamaan                 : pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang
                                                        mempersiapkan peserta didik untuk dapatmenjalankan
                                                        peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan
pengalaman terhadap ajaran agama dan /atau menjadi ahli ilmu agama.
7.      Pendidikan Khusus                        : pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau
                                                        peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang
  diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan 
  sekolah biasa).

Kontroversi dan Paradigma Pendidikan di Indonesia
Pemerintah mengeluarkan BHP (Badan Hukum Pendidikan), hal ini menjadi kontroversi setelah dikeluarkannya UU APP.  Mahasiswa-mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi berdemo menentang keputusan Pemerintah ini.  Ada beberapa hal yang dikhawatirkan dengan dikeluarkannya BHP ini, yaitu pendidikan hanya akan dijadikan “lading bisnis” bagi para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang selama ini hanya ingin mencari keuntungan. Contohnya biaya pendidikan akan menjadi lebih mahal dan tidak dapat dijangkau oleh rakyat kecil, yang mengakibatkan mereka akan mengurungkan niatnya untuk menuntut ilmu.
Mahalnya biaya pendidikan di Indonesia menyebabkan semakin banyaknya jumlah pengangguran, yang berakibat semakin meningkatnya rawan kejahatan di Indonesia.  Selain itu dampak lain yang ditimbulkan yaitu banyaknya gelandangan-gelandangan yang muncul. Contohnya di Ibu Kota Jakarta sekarang ini banyak terdapat pengemis dan gelandangan di sepanjang trotoar dan disetiap lampu merah. Sedangkan pengemis dan gelandangan itu kebanyakan anak-anak kecil yang seharusnya mereka memperoleh ilmu disekolah, tapi karena Kendala mahalnya biaya sekolah mereka terpaksa tidak bias mendapatkan hak mereka sebagai peserta didik. Sedangkan mereka akan menjadi penerus generasi dimasa yang akan datang. Tapi dengan ada nya permasalahan ini bagaimana dengan nasib generasi penerus kita ?
Pemerintah seharusnya bisa menanggulangi masalah pendidikan yang ada di Indonesia. Sehingga Negara Indonesia dapat berkembang dengan munculnya generasi-genarasi muda yang pintar,cerdas dan berbakat yang dapat dibanggakan oleh Negara Indonesia dan bisa membawa nama baik Negara Indonesia dimata Pendidikan dunia.   


Resources :

Categories:


Perjanjian batasan wilayah NKRI yaitu berupa rancangan undang-undang.  Tapi sampai saat ini rancangan undang-undang mengenai batasan wilayah NKRI ini belum juga di amandemen. Sehingga mengakibatkan terancamnya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  Akibat dari terkatung-katungnya masalah Undang-Undang ini, keberadaan wilayah NKRI dimanfaatkan oleh Negara tetangga dan menimbulkan masalah lain contohnya belum adanya kesepakatan bersama yang dilakukan dengan Timor Leste mengenai Garis Batas Laut . Sedangkan Indonesia sedang membenahi masalah batasan wilayah lautnya, karena banyak masalah-masalah bermunculan mengenai batas wilayah laut. Contohnya kasus ambalat yang mulai memanas. Kasus itu mebuktikan betapa Negara Indonesia terbukti memiliki sikap ceroboh dan pelupa.
Musibah tsunami yang terjadi di Aceh dan Sumatra Utara merupakan salah satu masalah karena tergerusnya wilayah darat menjadi lautan. Masalah ini seharusnya dapat disikapi secara serius oleh Pemerintah. Akibat dari perubahan geografis itu berdampak pada titik-titik koordinat geografis, yang kemudian dijadikan garis pangkal. Sedangkan garis pangkal (base line) itu merupakan pegangan pemerintah Indonesia dalam menetapkan atau mengadakan perjanjian menganai batas-batas wilayah dengan Negara-negara tetangga di wilayah laut.
Banyaknya kasus pelanggaran hukum di wilayah perbatasan contohnya penyelundupan, pengambilan sumber daya alam oleh Negara lain karena nelayan Indonesia melewati batas wilayah Negara lain yang diakibatkan tidak jelasnya batas wilayah Negara.  Selain itu banyak masalah-masalah lain yang ditimbulkan yaitu contohnya ketidak jelasan dalam hak perwenangan terhadap masalah-masalah perbatasan antara Indonesia dengan Negara-negara tetangga.

Beberapa masalah perbatasan akibat dari belum ditetapkannya UU  mengenai Batas Wilayah Negara :
1.        Perbatasan darat di Kalimantan , beberapa titik batas belum disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antara kedua Negara yaitu masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan.
2.       Penentuan batas Maritim Indonesia – Malaysia di beberapa bagian wilayah Perairan Selat Malaka masih belum disepakati oleh kedua Negara. Akibatnya ketidakjelasan itu sering timbul friksi antara nelayan Indonesia dan petugas lapangan dengan pihak Malaysia.
3.       Masalah dengan Negara Singapura mengenai penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yang telah berlangsung semenjak tahun 1970. Akibatnya dikeruknya jutaan ton pasir tiap harinya yang mengakibatkan kerusakan ekosistem pasir pantai yang cukup parah.




Wilayah sebuah Negara harus memiliki batas-batas yang jelas , ada 2 macam batas yaitu batas yang bersifat Batas Alami dan ada batas-batas yang buatan manusia.

A.      Batas yang bersifat Alami :
·         Sungai
·         Pohon
·         Danau
B.      Batas yang bersifat buatan manusia :
·         Tembok
·         Tugu
·         Perjanjian-perjanjian Internasional.
Batas-batas tersebut difungsikan sebagai pagar-pagar yuridis, pagar-pagar politis berlakunya kedaulatan nasional Indonesia dan yurisdiksi nasional Indonesia.



Resources from :

Categories:

BATAS-BATAS WILAYAH NKRI

Posted by Agilwalk On 21.17 0 komentar


Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang bercirikan  nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Hal ini tercantum dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A mengenai  Wilayah Negara yang terdapat dalam Pasal 25A
Banyaknya kasus pelanggaran hukum di wilayah perbatasan seperti penyelundupan, kegiatan terorisme, pengambilan sumber daya alam oleh warga negara lain, dan banyaknya nelayan Indonesia yang ditangkap oleh polisi negara lain karena nelayan Indonesia melewati batas wilayah negara lain akibat tidak jelasnya batas wilayah negara.Masalah lain adalah ketidakjelasan siapa yang berwenang dan melakukan koordinasi terhadap masalah-masalah perbatasan antara Indonesia dan negara-negara tetangga, mulai dari masalah konflik di wilayah perbatasan antara masyarakat perbatasan, siapa yang bertugas mengawasi wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, sampai kepada siapa yang berwenang mengadakan kerja sama dan perundingan dengan negara-negara tetangga, misalnya tentang penentuan garis batas kedua negara.
Republik Indonesia merupakan Negara kepulauan yang berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.
Ø  Dampak dari Unclos ini yaitu :
a.       Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah),
b.      Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE)
c.       Batas Landas Kontinen.
Ø  Batas wilayah NKRI mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu :
a.       Malaysia,
b.      Papua Nugini
c.       Timor Leste.
Ø  Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya:
a.       Malaysia,
b.      Singapura,
c.       Vietnam,
d.      Filipina,
e.       Papua Nugini,
f.       Timor Leste,
g.      India,
h.      Thailand,
Australia, Wilayah NKRI juga memiliki Pulau Pulau Terluar. Maksud dari Pulau-Pulau terluar yaitu pulau-pulau yang terletak di daerah terpencil, tidak berpenduduk, miskin dan pulau tersebut jauh dari Pemerintah.Batas-batas Negara ditentukan sebenarnya dari keberadaan pulau-pulau tersebut. Pulau-pulau inilah yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.
Ada beberapa hal yang dapat membahayakan kondisi wilayah jika sesuatu terjadi pada pulau-pulau terluar tersebut, diantaranya :
a.       Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
b.      Hilangnya pulau secara kepemilikan,
c.       Hilang secara sosial dan ekonomi.
SEBARAN PULAU-PULAU TERLUAR
Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :
1.      Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan India
2.      Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia
3.      Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
4.      Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
5.      Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina
Diantara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius dintaranya:
1.      Pulau Rondo
Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD).
2.      Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
3.      Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura.
4.      Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan.
5.      Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara,
6.      Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara,
7.      Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat,
8.      Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat,
9.      Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat,
10.  Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste
11.  Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara,
12.  Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur,




Resources from :


Categories: