Perjanjian batasan wilayah NKRI yaitu berupa rancangan undang-undang.  Tapi sampai saat ini rancangan undang-undang mengenai batasan wilayah NKRI ini belum juga di amandemen. Sehingga mengakibatkan terancamnya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  Akibat dari terkatung-katungnya masalah Undang-Undang ini, keberadaan wilayah NKRI dimanfaatkan oleh Negara tetangga dan menimbulkan masalah lain contohnya belum adanya kesepakatan bersama yang dilakukan dengan Timor Leste mengenai Garis Batas Laut . Sedangkan Indonesia sedang membenahi masalah batasan wilayah lautnya, karena banyak masalah-masalah bermunculan mengenai batas wilayah laut. Contohnya kasus ambalat yang mulai memanas. Kasus itu mebuktikan betapa Negara Indonesia terbukti memiliki sikap ceroboh dan pelupa.
Musibah tsunami yang terjadi di Aceh dan Sumatra Utara merupakan salah satu masalah karena tergerusnya wilayah darat menjadi lautan. Masalah ini seharusnya dapat disikapi secara serius oleh Pemerintah. Akibat dari perubahan geografis itu berdampak pada titik-titik koordinat geografis, yang kemudian dijadikan garis pangkal. Sedangkan garis pangkal (base line) itu merupakan pegangan pemerintah Indonesia dalam menetapkan atau mengadakan perjanjian menganai batas-batas wilayah dengan Negara-negara tetangga di wilayah laut.
Banyaknya kasus pelanggaran hukum di wilayah perbatasan contohnya penyelundupan, pengambilan sumber daya alam oleh Negara lain karena nelayan Indonesia melewati batas wilayah Negara lain yang diakibatkan tidak jelasnya batas wilayah Negara.  Selain itu banyak masalah-masalah lain yang ditimbulkan yaitu contohnya ketidak jelasan dalam hak perwenangan terhadap masalah-masalah perbatasan antara Indonesia dengan Negara-negara tetangga.

Beberapa masalah perbatasan akibat dari belum ditetapkannya UU  mengenai Batas Wilayah Negara :
1.        Perbatasan darat di Kalimantan , beberapa titik batas belum disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antara kedua Negara yaitu masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan.
2.       Penentuan batas Maritim Indonesia – Malaysia di beberapa bagian wilayah Perairan Selat Malaka masih belum disepakati oleh kedua Negara. Akibatnya ketidakjelasan itu sering timbul friksi antara nelayan Indonesia dan petugas lapangan dengan pihak Malaysia.
3.       Masalah dengan Negara Singapura mengenai penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yang telah berlangsung semenjak tahun 1970. Akibatnya dikeruknya jutaan ton pasir tiap harinya yang mengakibatkan kerusakan ekosistem pasir pantai yang cukup parah.




Wilayah sebuah Negara harus memiliki batas-batas yang jelas , ada 2 macam batas yaitu batas yang bersifat Batas Alami dan ada batas-batas yang buatan manusia.

A.      Batas yang bersifat Alami :
·         Sungai
·         Pohon
·         Danau
B.      Batas yang bersifat buatan manusia :
·         Tembok
·         Tugu
·         Perjanjian-perjanjian Internasional.
Batas-batas tersebut difungsikan sebagai pagar-pagar yuridis, pagar-pagar politis berlakunya kedaulatan nasional Indonesia dan yurisdiksi nasional Indonesia.



Resources from :

Categories:

BATAS-BATAS WILAYAH NKRI

Posted by Agilwalk On 21.17 0 komentar


Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang bercirikan  nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Hal ini tercantum dalam Amandemen UUD 1945 Bab IX A mengenai  Wilayah Negara yang terdapat dalam Pasal 25A
Banyaknya kasus pelanggaran hukum di wilayah perbatasan seperti penyelundupan, kegiatan terorisme, pengambilan sumber daya alam oleh warga negara lain, dan banyaknya nelayan Indonesia yang ditangkap oleh polisi negara lain karena nelayan Indonesia melewati batas wilayah negara lain akibat tidak jelasnya batas wilayah negara.Masalah lain adalah ketidakjelasan siapa yang berwenang dan melakukan koordinasi terhadap masalah-masalah perbatasan antara Indonesia dan negara-negara tetangga, mulai dari masalah konflik di wilayah perbatasan antara masyarakat perbatasan, siapa yang bertugas mengawasi wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, sampai kepada siapa yang berwenang mengadakan kerja sama dan perundingan dengan negara-negara tetangga, misalnya tentang penentuan garis batas kedua negara.
Republik Indonesia merupakan Negara kepulauan yang berwawasan nusantara, sehingga batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) Indonesia memiliki sekitar 17.506 buah pulau dan 2/3 wilayahnya berupa lautan. Dari 17.506 pulau tersebut terdapat Pulau-pulau terluar yang menjadi batas langsung Indonesia dengan negara tetangga. terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Dari 92 pulau terluar ini ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius.
Ø  Dampak dari Unclos ini yaitu :
a.       Batas Laut Teritorial (Batas Laut Wilayah),
b.      Batas Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE)
c.       Batas Landas Kontinen.
Ø  Batas wilayah NKRI mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu :
a.       Malaysia,
b.      Papua Nugini
c.       Timor Leste.
Ø  Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya:
a.       Malaysia,
b.      Singapura,
c.       Vietnam,
d.      Filipina,
e.       Papua Nugini,
f.       Timor Leste,
g.      India,
h.      Thailand,
Australia, Wilayah NKRI juga memiliki Pulau Pulau Terluar. Maksud dari Pulau-Pulau terluar yaitu pulau-pulau yang terletak di daerah terpencil, tidak berpenduduk, miskin dan pulau tersebut jauh dari Pemerintah.Batas-batas Negara ditentukan sebenarnya dari keberadaan pulau-pulau tersebut. Pulau-pulau inilah yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.
Ada beberapa hal yang dapat membahayakan kondisi wilayah jika sesuatu terjadi pada pulau-pulau terluar tersebut, diantaranya :
a.       Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan manusia.
b.      Hilangnya pulau secara kepemilikan,
c.       Hilang secara sosial dan ekonomi.
SEBARAN PULAU-PULAU TERLUAR
Berdasarkan inventarisasi yang telah dilakukan oleh DISHIDROS TNI AL, terdapat 92 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, diantaranya :
1.      Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan India
2.      Pulau Sentut,, Tokong Malang Baru, Damar, Mangkai, Tokong Nanas, Tokong Belayar, Tokong Boro, Semiun, Subi Kecil, Kepala, Sebatik, Gosong Makasar, Maratua, Sambit, Berhala, Batu Mandi, Iyu Kecil, dan Karimun Kecil berbatasan dengan Malaysia
3.      Pulau Nipa, Pelampong, Batu berhenti, dan Nongsa berbatasan dengan Singapura
4.      Pulau Sebetul, Sekatung, dan Senua berbatasan dengan Vietnam
5.      Pulau Lingian, Salando, Dolangan, Bangkit, Manterawu, Makalehi, Kawalusu, Kawio, Marore, Batu Bawa Ikang, Miangas, Marampit, Intata, kakarutan dan Jiew berbatasan dengan Filipina
Diantara 92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius dintaranya:
1.      Pulau Rondo
Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD).
2.      Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
3.      Pulau Nipa
Pulau Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura.
4.      Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan.
5.      Pulau Marore
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara,
6.      Pulau Miangas
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara,
7.      Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat,
8.      Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat,
9.      Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat,
10.  Pulau Batek
Pulau ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi Timor Leste
11.  Pulau Marampit
Pulau ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara,
12.  Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur,




Resources from :


Categories: